Ketepatan waktu Penyampaian Laporan Keuangan
https://beritakabarbaru.blogspot.com/2016/02/ketepatan-waktu-penyampaian-laporan.html
Badan hukum menghimbau Untuk Ketepatan waktu Penyampaian Laporan Keuangan yang sudah terdaftar
Ketepatan waktu Penyampaian Laporan Keuangan memiliki badan hukum yang diterapkan pada undang undang no.8 di tahun 1995 mengakui Ketepatan waktu Penyampaian Laporan Keuangan diantaranya adalah profesi akutansi perbankan atau perusahaan yang harus melaporkan setiap tahunnya dalam pengelolaan keuangan.
Wajib lapor dari lancar usahanya yang sudah memiliki badan hukum untuk Ketepatan waktu Penyampaian Laporan Keuangan yang sudah terdaftar. Bagi pengusaha atau pendapatan taunnya adalah yang setiap bulannya mendapat hasil atau pendapatan untung di atas 20 juta.
Setiap daerah memiliki daftar perusahaan perseorangan atau perusahaan dan perbankan yang sudah dikatakan wajib untuk Ketepatan waktu Penyampaian Laporan Keuangan karena apabila tidak Ketepatan waktu Penyampaian Laporan Keuangannya akan dikenakan sansi hukuman dan juga denda yang sudah tertulis pada UU no.8 tahun 1995 informasinya.